DELISERDANG | Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Deliserdang dan PDGI cabang Medan berhasil melakukan penertiban terhadap pelatihan/kursus veneer gigi yang dilakukan oleh oknum salon kecantikan.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan terhadap potensi kerugian di masyarakat yang bisa memunculkan praktik ilegal dokter gigi.
“PDGI cabang Medan sudah memantau selama dua minggu, di mana kita mendapatkan informasi awal melalui media sosial mengenai pelaksanaan pelatihan/kursus tersebut. Awalnya info penyelenggaraan akan dilaksanakan di sebuah hotel di kota Medan. Namun beberapa hari sebelum penyelenggaraan, oknum salon kecantikan tersebut merubah lokasi di hotel seputaran Kualanamu-Deliserdang. Sehingga kita mengambil langkah berkoordinasi dengan PDGI setempat dan dinas kesehatan,” ujar Sekretaris PDGI cabang Medan drg Ranu Putra Armidin yang saat itu didampingi Ketua PDGI cabang Deliserdang, drg Dewi Rosita, Senin (1/10/2019).
Dikatakan, PDGI Wilayah Sumatera Utara turut mengapresiasi langkah kolaborasi antar kedua cabang yang dinilai berhasil melakukan penertiban praktik ilegal kedokteran gigi yang saat ini marak terjadi. “Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku praktik ilegal lainnya, dan juga mampu memberikan efek edukasi bagi masyarakat luas,” tambah drg Yerzi Amri Rinjani didampingi drg Ahmad Affandi.
Dalam kegiatan penindakan ini, disebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut turut dilibatkan untuk proses pendampingan penertiban kegiatan ilegal itu. Selain itu, pihak kepolisian dapat mengumpulkan barang bukti berupa alat dan bahan kedokteran gigi yang digunakan. “Pihak kepolisian membawa dua orang terduga pelaku yang memberikan kursus/pelatihan ilegal tersebut ke Polda Sumut untuk diperiksa untuk mengambil keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan, veneer gigi merupakan tindakan medis kedokteran gigi dalam merekonstruksi baik bentuk maupun warna gigi. Dalam hal ini merupakan kompetensi dari seorang dokter gigi.
Ditegaskannya, kaitan kasus penertiban ini, oknum yang diduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana melanggar UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tepatnya pada pasal 83 yang berbunyi: “Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”. (*)
Laporan: Hendra