Politik sudah menjadi istilah umum. Terkadang dipakai dan disandingkan untuk berbagai keperluan dan pengertian, dari yang bersifat ilmiah maupun percakapan sehari-hari. Tidak sekali kita menemukan orang awam mengatakan “Jangan politik-politik saya. Saya tahu sifatmu yang sebenarnya,” dan berbagai kalimat lainnya.
Tapi apa sebenarnya definisi politik? Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2005), mendefinisikan politik yaitu berbagai kegiatan dari suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Selain itu, politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.
Sementara menurut Rod Hague dan Martin Harrop dalam bukunya Comparative Government and Politics: An Introduction, politik adalah serangkaian kegiatan yang terkait dengan tata kelola suatu negara atau suatu wilayah. Ini melibatkan pengambilan keputusan yang berlaku untuk kelompok anggota.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, politik berarti pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan). Dia juga berarti segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Selain itu, pengertian lainnya yaitu cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Sedangkan, menurut kamus merriam-webster, politik dicirikan oleh kelihaian dalam mengelola, menciptakan, atau berurusan; bijaksana dalam mempromosikan kebijakan.
Kata “politik” berasal dari istilah Yunani yang diambil dari judul buku milik Aristoteles, Politics. Kata ini berasal dari kata Politika atau Polis, yang berarti “urusan kota”. Semula, judul buku Aristoteles ini diterjemahkan dalam Bahasa Inggris pada pertengahan abad ke-15 sebagai “Polettiques”, lalu berubah menjadi “politics”. Di Perancis, istilah ini disebut politique. Latin juga mengenal istilah politik dengan kata politikos, yang di antaranya berarti “dari, untuk, atau berhubungan dengan warga negara”. (*)