PERCUT SEI TUAN | Bukan sekali ini saja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed) dan lokasi lainnya di sekitar itu. Seperti paa Jumat (19/7/2019) tadi, petugas kembali menertibkan PKL yang disisir di Jalan Williem Iskandar, Jalan Selamat Ketaren dan Jalan Pasar V Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, para pedagang sendiri merasa keberatan atas penertiban itu. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, serta semena-mena oleh Pemkab Deli Serdang.
Seperti yang dikeluhkan Sri (42), salah seorang pedagang es jeruk di seberang Unimed. Setiap harinya, ia membayar retribusi yang dikutip petugas. Jumlah yang dibayar sekitar Rp2 ribu. Karena itu, Sri merasa memiliki alas hak untuk membuka lapak dagangannya.
“Kami keberatan, Pak. Padahal kami bayar di sini, setiap hari jualan kami dikutip parkir,” keluh Sri sembari membereskan barang dagangannya.
Tak hanya Sri, pedagang lain, Sihombing (49) juga mengeluh. Ia mengungkapkan, setiap harinya membayarkan retribusi kepada oknum bernama Anto. Sihombing merasa kesal karena saat lapaknya diangkut petugas Satpol PP, Anto malah bersikap abstain.
“Kami padahal dikutip uang sama LKMD. Tapi kami digusur juga. Padahal si Anto, yang biasa ngutip retribusi, di sini dia tadi. Tapi enggak ada tanggung jawabnya,” ungkap Sihombing sembari menunjukan bukti retribusi, karcis berwarna hijau.
Karcis retribusi parkir itu berwarna hijau, berlogo Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan bertuliskan Retribusi Jasa Umum Retribusi Parkir Kendaraan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012. Karcis yang diperlihatkan itu adalah retribusi untuk roda empat sebesar Rp2 ribu.
Petugas sendiri tidak menghiraukan keluhan itu dan tetap menertibkan para pedagang. (*)
Laporan: Bolang