Ratna Sarumpaet Dikabarkan Bebas Bersyarat

Ratna Sarumpaet. [foto: jawapos]

JAKARTA | Ratna Sarumpaet dikabarkan akan dibebaskan hari ini, Kamis (26/12/2019). Ratna yang menjadi terpidana kasus berita bohong akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman selama 15 bulan kurungan.

“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir dari Vivanews dan CNNIndonesia.

Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2019 lalu. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Masa hukuman pidana Ratna dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.



Sepanjang di tahanan, Ratna mendapat remisi hari raya Idulfitri dan 17 Agustus. Menurut kuasa hukumnya, masa hukuman Ratna dijalani selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

“Ibu Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham, sehingga dari total 2 tahun hukuman penjara, dia hanya menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018,” kata Desmihardi.

Kasus Ratna bermula pada Oktober 2018 saat sejumlah foto Ratna yang bermuka lebam beredar di media sosial. Ratna diklaim mengalami pemukulan oleh sejumlah orang. (*)

Cari di INDHIE

Be the first to comment

Leave a Reply